“Pendapatan” atau “Pendapatan Diterima Di Muka” ?

pendapatan di muka

 

 

 

 

 

Dalam tulisan kami sebelumnya, kami sudah mengupas bagaimana perlakuan pencatatan biaya dibayar di muka. Pada kesempatan ini kami ingin sekali berbagi pengetahuan dan informasi mengenai bagaimana pola pencatatan dan pengakuan pendapatan diterima di muka beserta dengan karakteristik-karakteristik pendapatan diterima di muka tersebut.

Pertama-tama, kami ingin mengajak kalian, para pelaku bisnis untuk coba mengingat atau menelaah peristiwa transaksi yang mungkin sering Anda jumpai di dalam bisnis Anda sendiri. Hal yang kami maksud di sini adalah seringkali para pelaku bisnis menyamakan perlakuan atas transaksi-transaksi penerimaan pembayaran dari pelanggan atas jasa atau barang yang sudah diberikan atau yang akan diberikan (belum) oleh pihak lain.

Sebenarnya penerimaan uang atau dana dari pelanggan dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pendapatan (Revenue) dan Pendapatan diterima di muka (Unearned Revenue). Pendapatan (Revenue) adalah sejumlah dana, piutang, asset dsb yang diterima oleh pihak yang memberikan barang atau jasa. Sehingga sudah jelas di sini maksud dari pendapatan adalah penambahan timbal balik nilai ekonomis yang disebabkan penyerahan barang atau jasa baik pada saat bersamaan atau penyerahan sudah dilakukan terlebih dahulu.

Sedangkan pendapatan diterima di muka (Unearned Revenue) adalah penerimaan yang dimaksudkan belum dapat diakui sebagai pendapatan karena belum terjadinya penyerahan barang atau jasa baik secara sebagian atau penuh (belum memberikan manfaat kepada pihak pembeli). Unearned revenue merupakan pos di neraca yaitu hutang, sedangkan pendapatan adalah pos di laporan laba rugi.

Memang secara akuntansi terdapat perbedaan yang cukup mendasar, tetapi pada praktik bisnisnya, para pelaku bisnis kerap kali menyamakan persepsi dan perlakuan pencatatan mengenai hal ini.

Contoh :

1. Pada tanggal 12 Januari 2011, telah disepakati sewa sebuah gedung untuk kantor Tn A yang disewakan oleh pemilik gedungnya Tn B dengan nilai sewa Rp 120.000.000,- untuk jangka waktu satu tahun. Mereka berdua sepakat untuk menyelesaikan langsung kesepakatan transaksi tersebut pada tanggal tersebut dan dibayar langsung penuh oleh Tn A kepada Tn B.

Pencatatan di Tn B (yang salah & sering dilakukan) :

12/1/2011                                                    Debit                          Kredit

Kas / Bank                          Rp.120.000.000,-

                              Pendapatan                                            Rp.120.000.000,-

Ini merupakan pencatatan yang sering dilakukan pelaku bisnis yang masih awam dengan pencatatan keuangan yang baik.

Pencatatan di Tn B (yang benar) :

12/1/2011                                                    Debit                        Kredit

               Kas / Bank                           Rp.120.000.000,-

                              Pendapatan diterima dimuka              Rp120.000.000,-

31/1/2011                                                                           Debit                Kredit

               Pendapatan diterima dimuka                  Rp.10.000.000,-

                                             Pendapatan sewa gedung                      Rp.10.000.000,-

Pencatatan pada tanggal 31 Januari 2011 adalah pencatatan pengakuan pendapatan yang harus dilakukan di tiap-tiap bulan selama 11 bulan kedepan (tiap bulan sekali).

Mengapa demikian? Ya karena keseluruhan nilai perjanjian sewa gedung adalah Rp.120.000.000,- untuk satu tahun (12 bulan) maka pengakuan pendapatan sewa gedungnya pun harus dilakukan selama setahun dengan dibagi proporsional tiap bulan. Ini dilakukan  agar pendapatan sewa gedung tidak menggelembung pada bulan pertama dan agar pemerataan pendapatan sewa gedung terjadi untuk 12 bulan. Dengan adanya pemerataan tersebut juga akan memungkinkan terjadinya pemerataan laba / profit bisnis tiap bulannya, sehingga jika dilihat dari Pelaporan Keuangan maka bisnis anda akan terlihat sehat & stabil.

Pencatatan pendapatan diterima di muka juga harus dilakukan pada transaksi-transaksi lain selama sifat dari transaksi tersebut memenuhi syarat sesuai definisi dan penjelasan-penjelasan di atas, seperti jasa-jasa lain yang memliki ikatan atau komitmen jangka panjang.

2. Pada tanggal 12 Januari 2011, telah disepakati akan dilakukan jual beli antara Tn A danTn B mengenai sebuah barang dengan nilai jual Rp 100.000.000,-. Tn A akan membayarkan 30% dari harga jual kepada Tn B sebelum barang dikirimkan kepada dirinya. Dan sisanya akan dilunasi pada saat barang diterima Tn A.

Pencatatan di Tn B (yang salah & sering dilakukan) :

Saat menerima 30% dari Tn A               Debit                         Kredit

Kas / Bank                          Rp.30.000.000,-

                              Pendapatan                                            Rp.30.000.000,-

Ini merupakan pencatatan yang sering dilakukan pelaku bisnis yang masih awam dengan pencatatan keuangan yang baik.

Pencatatan di Tn B (yang benar) :

Saat menerima 30% dari Tn A                  Debit                        Kredit

               Kas / Bank                           Rp.30.000.000,-

                              Pendapatan diterima dimuka              Rp30.000.000,-

Saat seluruh barang diterima Tn A                 Debit                               Kredit

               Kas / Bank                                      Rp.70.000.000,-

                              Pendapatan                                                               Rp.70.000.000,-

Pendapatan diterima dimu       Rp.30.000.000,-

                              Pendapatan                                                               Rp.30.000.000,-

Mengapa demikian? Ya karena keseluruhan nilai perjanjian jual beli barang adalah Rp.100.000.000,- tetapi karena dibayarkan dulu uang muka oleh pembeli sebesar 30% sebelum barang dikirimkan kepada pembeli, maka untuk penerimaan yang 30% ini diakui sebagai pendapatan diterima di muka.  Kemudian pada saat pengiriman barang kepada pembeli sudah selesai dilakukan, sisanya dilunasi sebesar 70%. Karena kejadian inilah, maka saat itu juga penerimaan yang 70% tersebut diakui sebagai pendapatan dan  30% yang diterima di muka juga harus diakui sebagai pendapatan.

Semoga pembahasan di atas mengenai Biaya Dibayar Di Muka dapat menambah khasanah pengetahuan mengenai pencatatan dan pelaporan keuangan anda para pelaku bisnis.

Salam Sukses Selalu untuk Kita Semua

Leave a Comment

Your email address will not be published.

×