Kabar gembira bagi kita semua. Mulai tanggal 1 Juli 2015 jumlah PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak) naik, dari yang sebelumnya 24,3 juta setahun ( 2.025.000 sebulan ) menjadi 36 juta setahun ( 3 juta sebulan ). Artinya, bagi Anda yang gajinya dibawah 3 juta sebulan tidak dipotong pajak.
Untuk lebih lengkap silahkan liat Peraturan Mentri Keuangan No 122 / PMK.010 / 2015