Pernahkan Anda makan disebuah restoran, lalu melihat tulisan “pajak 10%” di papan menu atau di struk Anda?
Sampai saat ini masih cukup banyak orang yang beranggapan bahwa pajak itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mungkin karena tarifnya sama, yaitu sama – sama 10%. Namun, pajak tersebut bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran, atau yang lebih dikenal dengan PB-1 ( Pajak Pembangunan – 1). Pajak tersebut dikenakan dari harga jual setiap menu, yang dibebankan ke customer.
Kalau PPN adalah pajak yang disetorkan ke negara, maka PB-1 adalah pajak yang disetorkan ke daerah tempat restoran tersebut berada. Pelajaran mengenai PB-1 ini pun tidak pernah ditemui diperkuliahan, dikarenakan aturan – aturan tersebut bisa saja berbeda untuk setiap daerah. Formulir – formulir pelaporan dan penyetoran PB-1 ini juga tidak seperti pajak negara yang bisa kita peroleh di toko buku nasional. Karena setiap formulir memiliki KOP Surat yang berbeda untuk tiap – tiap daerah.
Bagi Anda pemilik restoran, jangan lupa untuk mendaftarkan restoran Anda ke pemerintahan setempat. Karena jika tidak, bisa saja Anda berhadapan dengan masalah yang serius. Mulai dari denda sampai pada pencabutan izin usaha. Batas akhir penyetoran PB-1 ini adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Cara perhitungannya adalah 10% dari total omzet restoran Anda setiap bulannya.
Ayo berikan andil bagi daerah tempat Anda berbisnis. Bisnis Lancar, daerah berkembang 🙂