Kapan Kita Mencatat Biaya Dibayar Di Muka ?

mencatat biaya di muka

 

 

 

 

 

 

Apa itu Biaya Dibayar Di Muka? Dan kapan kita mencatat transaksi pada akun ini?

Biaya Dibayar Dimuka disini adalah bukan Uang Muka, tetapi memiliki definisi yaitu biaya yang sudah dibayar tetapi manfaatnya belum dinikmati (akan dinikmati di waktu mendatang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pasti). Selain itu Biaya Dibayar Dimuka ini tidak bisa langsung diperlakukan sebagai biaya secara langsung tapi harus dicatat sebagai aktiva di dalam neraca.

Para pelaku bisnis pada umumnya tidak akan memisahkan penggolongan pencatatan Biaya dengan Biaya Dibayar Dimuka. Sedangkan pada kenyataannya antara Biaya dan Biaya Dibayar Dimuka memiliki perbedaan yang sangat banyak dan mendasar, ya salah satu contoh perbedaan tersebut dapat terlihat dalam letak pencatatannya dalam laporan keuangan, Biaya berada di Laporan Laba/Rugi sedangkan Biaya Dibayar Dimuka berada di Neraca.

Pada praktek bisnisnya Biaya Dibayar Dimuka biasanya digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang memiliki keterikatan waktu tertentu. Pertanyaannya adalah, Pencatatan seperti apa yang akan dilakukan pelaku bisnis ketika transaksi tersebut muncul? Hal yang sering kami temui adalah,pelaku bisnis akan mencatat seluruh pengeluaran sebesar nilai perjanjian sewa ke akun Biaya Sewa di waktu pembayaran dilakukan ke pihak yang menyewakan.

Contoh:

                Pada tanggal 12 Januari 2011 telah disepakati sewa sebuah gedung untuk kantor Tn A yang disewakan oleh pemilik gedungnya Tn B dengan nilai sewa Rp 120.000.000,- untuk jangka waktu satu tahun. Mereka berdua sepakat untuk menyelesaikan langsung kesepakatan transaksi tersebut pada tanggal tersebut dan dibayar langsung penuh oleh Tn A kepada Tn B.

Pencatatan (yang salah & sering dilakukan) :

12/1/2011                                                    Debit                              Kredit

Biaya Sewa Gedung                Rp.120.000.000,-

                                                Kas / Bank                                   Rp.120.000.000,-

Ini merupakan pencatatan yang sering dilakukan pelaku bisnis yang masih awam dengan pencatatan keuangan yang baik.

Pencatatan (yang benar) :

12/1/2011                                                      Debit                     Kredit

                Biaya Dibayar Dimuka              Rp.120.000.000,-

                                                Kas / Bank                                     Rp120.000.000,-

31/1/2011                                                                           Debit                Kredit

                Biaya Sewa Gedung                                   Rp.10.000.000,-

                                                Biaya Dibayar Dimuka                             Rp.10.000.000,-

Pencatatan pada tanggal 31 Januari 2011 adalah pencatatan pembiayaan yang harus dilakukan di tiap-tiap bulan selama 11 bulan kedepan (tiap bulan sekali).

Mengapa demikian? Ya karena keseluruhan nilai perjanjian sewa gedung adalah Rp.120.000.000,- untuk satu tahun (12 bulan) maka pengakuan Biaya Sewa nya pun harus dilakukan selama setahun dengan dibagi proporsiaonal tiap bulan. Ini dilakukan  agar Biaya Sewa tidak menggelembung pada bulan pertama dan agar pemerataan Biaya Sewa terjadi untuk 12 bulan. Dengan adanya pemerataan tersebut juga akan memungkinkan terjadinya pemerataan laba / profit bisnis tiap bulannya sehingga jika dilihat dari Pelaporan Keuangan maka bisnis anda akan terlihat Sehat & Stabil.

Perlakuan pencatatan Biaya Dibayar Dimuka juga harus dilakukan pada transaksi-transaksi lain selama sifat dari transaksi tersebut memenuhi syarat sesuai definisi dan penjelasan-penjelasan diatas seperti License Fee,Franchise Fee,Insurance Fee, dan masih banyak lagi.

Semoga pembahasan diatas mengenai Biaya Dibayar Dimuka dapat menambah khasanah pengetahuan mengenai pencatatan dan pelaporan keuangan anda para pelaku bisnis.

Salam Sukses Selalu untuk Kita Semua

Leave a Comment

Your email address will not be published.

×